Oknum juru parkir liar di Lahat mencatut nama Dishub. Padahal sejak Januari 2026, kewenangan parkir resmi dialihkan ke Bapenda. (*/IST)
Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.
Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.
Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.
“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.
BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.
Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.
“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.
BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang
Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.
Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…
Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…
Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…
Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…
Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…
PLN Tebing Tinggi menegaskan pemindahan dan penawaran kWh meter subsidi 450 VA dan 900 VA…