Categories: Lahat Sumsel

Parkir Liar Catut Nama Dishub Lahat, Ini Fakta Sebenarnya!

Ringkasan Berita:

Masyarakat Lahat diimbau waspada terhadap oknum juru parkir liar yang mencatut nama Dishub. Sejak 1 Januari 2026, kewenangan parkir dialihkan ke Bapenda. Dishub menegaskan penarikan tanpa karcis adalah pungli dan tidak perlu dibayar.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Praktik penarikan retribusi parkir liar kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Lahat.

Ironisnya, oknum juru parkir tersebut diduga mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meyakinkan pengendara agar membayar parkir.

Padahal, sejak awal tahun 2026, Dishub sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Deswan Irsyad, dengan tegas membantah keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan parkir di lapangan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2026), Deswan menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bertanggung jawab atas retribusi parkir.

“Ada oknum tarik retribusi parkir mencatut nama Dishub. Padahal bukan kewenangan kami lagi,” tegas Deswan.

BACA JUGA: Jembatan Ampera Ditutup Total! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Malam Tahun Baru 2026

Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Lahat Nomor 3077/900/Bapenda/III/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang menetapkan bahwa seluruh pengelolaan parkir di jalan umum dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dishub Tak Lagi Urus Parkir, Masyarakat Diminta Cermat

Dengan adanya pengalihan kewenangan ini, segala bentuk penarikan retribusi parkir di lapangan tidak lagi memiliki kaitan dengan Dishub.

Deswan menegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai petugas Dishub dan menarik uang parkir, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab instansinya.

“Jika ada pihak mengaku dari Dishub, itu bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

BACA JUGA::Motor Hilang di Pagaralam, Jejak Pelaku Berakhir di Empat Lawang

Meski demikian, Dishub tetap memiliki peran dalam pengawasan lalu lintas.

Deswan menyebutkan bahwa pelaksanaan parkir di lapangan harus tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Bapenda Lahat dishub lahat karcis parkir parkir liar lahat parkir tanpa karcis Pemkab Lahat Pendapatan Asli Daerah pungli parkir retribusi parkir

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

24 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago