Menurut polisi, barang bukti tersebut milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri. RA sendiri diduga ikut membantu suaminya dalam mengedarkan narkotika tersebut.
BACA JUGA: Bupati Empat Lawang Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Musi Rawas. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan suami istri ini. (*/red)






