Empat Lawang, LintangPos.com – Satresnarkoba Polres Musi Rawas menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap RA (21), sementara sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna oranye berlogo TMT seberat bruto 3,24 gram, dan 11 butir ekstasi merah muda berlogo TMT dengan berat bruto 5,14 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, bungkus kain, kaleng rokok, serta sejumlah plastik klip kecil kosong dan pipet plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.
Menurut polisi, barang bukti tersebut milik suaminya, I, yang berhasil melarikan diri. RA sendiri diduga ikut membantu suaminya dalam mengedarkan narkotika tersebut.
BACA JUGA: Bupati Empat Lawang Desak Penyelesaian Konflik Petani Plasma dan PT ELAP/KKST
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Musi Rawas. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda Rp800 juta.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan suami istri ini. (*/red)