Pasutri di Musi Rawas Digerebek, Istri Ditangkap Suami Jadi DPO

oleh -570 Dilihat
Polisi berhasil menangkap RA (21), sementara sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi berhasil menangkap RA (21), sementara sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: dok/istimewa

Empat Lawang, LintangPos.com – Satresnarkoba Polres Musi Rawas menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap RA (21), sementara sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna oranye berlogo TMT seberat bruto 3,24 gram, dan 11 butir ekstasi merah muda berlogo TMT dengan berat bruto 5,14 gram,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, bungkus kain, kaleng rokok, serta sejumlah plastik klip kecil kosong dan pipet plastik yang digunakan untuk mengemas sabu.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search