Dalam pemeriksaan, Risa mengakui perbuatannya.
Ia menyebut Bayu membawa motor hasil curian ke Bekasi dan menjualnya seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenal.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan keduanya untuk berwisata ke Bandung, Surabaya, Bali, hingga Kalimantan, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, Risa Mentari telah ditahan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi terus memburu Bayu Kurniawan yang masih melarikan diri.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…