Ringkasan Berita:
° Dua pejabat di Musi Rawas Utara, inisial S dan K, ditahan Kejari Lubuklinggau terkait dugaan korupsi pengadaan pompa portable senilai Rp1,17 miliar.
° Setelah pemeriksaan 97 saksi dan bukti cukup, keduanya resmi mengenakan rompi pink dan ditahan 20 hari di Lapas Lubuklinggau.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com — Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mendadak berubah tegang pada Selasa siang (9/12/2025).
Dua orang yang selama ini leluasa melenggang sebagai aparatur dan pengusaha, masing-masing berinisial S—Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan PPA Musi Rawas Utara—serta K, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, akhirnya muncul mengenakan rompi pink khas tahanan kasus korupsi.
Keduanya digiring menuju mobil tahanan, menyisakan tatapan publik yang terus mengikuti langkah mereka.
Penahanan ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno SH., MH., melalui Kasi Intel Armain SH dan Kasi Pidsus Willi SH, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka resmi ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap lengkap, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebelum naik status menjadi tersangka, 97 saksi telah diperiksa, termasuk kedua tokoh ini saat masih berstatus saksi.
Namun hasil ekspose perkara menghasilkan simpulan tegas: bukti yang terkumpul mengarah kuat pada dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik korupsi terkait Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal
Dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Musi Rawas Utara bertanggal 8 Desember 2025, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1.177.561.855.
Angka yang tidak kecil untuk sebuah pengadaan alat penanggulangan kebakaran desa.
Modusnya, menurut penyidik, dimulai dari langkah S yang diduga mengarahkan dan mengondisikan proses pengadaan pompa portable tersebut. Bersama K, pengadaan diarahkan untuk membeli dari CV Sugih Jaya Lestari.
K diduga telah menyiapkan penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran dengan harga Rp53.750.000 per desa, ditujukan kepada seluruh kepala desa di Musi Rawas Utara.
Setelah menetapkan status tersangka, Kejari langsung menahan S dan K selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025, di Lapas Kelas II Lubuklinggau.
Sementara mobil tahanan perlahan melaju meninggalkan halaman kejaksaan, keheningan sempat menyelimuti para wartawan dan masyarakat yang menyaksikan.
BACA JUGA: Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?
Rompi pink itu bukan sekadar pakaian—ia menjadi simbol babak baru penyelidikan yang kini memasuki fase krusial: menuntaskan dugaan korupsi yang telah menelan anggaran besar dan menyisakan banyak pertanyaan publik. (*/red)





