KA (40), terduga pelaku kejahatan seksual terhadap siswi SD di Musi Rawas, diserahkan keluarga setelah kabur ke Jambi. Polisi kini memproses kasusnya, Jum'at (14/11/2025). Foto: dok/ist
° Seorang pria asal Musi Rawas, KA (40), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SD akhirnya diserahkan keluarganya ke Polres Musi Rawas setelah sempat melarikan diri ke Jambi.
° Polisi memastikan kasus diproses sesuai hukum, didukung hasil visum serta pengakuan tersangka.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Ketegangan yang sempat menyelimuti keluarga kecil di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya menemukan arah penyelesaian.
KA (40), pria yang diduga menyetubuhi siswi kelas II SD—sebut saja Kuncup—telah diserahkan pihak keluarganya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu malam (12/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyerahan itu bukan proses yang mudah.
Menurut Kanit UPPA Ipda Gita Rolis, pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi intens dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku.
KA sempat melarikan diri ke Jambi dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya bersedia kembali.
Saat menjalani pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya terhadap Kuncup.
Polisi menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk meminjamkan telepon genggam.
“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra yang turut mendampingi Kanit UPPA.
Hasil visum medis menguatkan dugaan tersebut.
Petugas menemukan luka tidak beraturan pada organ vital korban, yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.
Atas temuan itu, KA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kisah terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat malam (7/11/2025).
Saat hendak ke belakang rumah sang nenek untuk buang air kecil, teman korban melihat bercak darah pada pakaian dalam Kuncup.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…