Terkuak! Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Akhirnya Disidang: Jejak Mangkir, DPO, hingga Dugaan Dana Rp50 Juta

oleh -247 Dilihat
oleh
Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, didakwa menerima dana korupsi pengadaan batik. Setelah sempat jadi DPO, ia kini menjalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, digelar di PN Palembang.

° Ia didakwa menerima Rp50 juta dari korupsi pengadaan batik.

° Setelah sempat empat kali mangkir hingga masuk DPO, Wilson akhirnya menyerahkan diri.

° Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Selasa, 9 Desember 2025, terasa lebih tegang dari biasanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Wilson—mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sumatra Selatan—akhirnya duduk di kursi terdakwa.

Nama yang sebelumnya hanya beredar dalam kesaksian dan dokumen perkara itu kini hadir langsung untuk mendengar dakwaannya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan uraian dakwaan yang menempatkan Wilson dalam pusaran skandal korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Wilson disebut menerima aliran dana Rp50 juta, bagian dari praktik korupsi yang lebih dulu menjerat tiga terdakwa lain.

Perbuatannya, menurut JPU, bukan hanya memperkaya diri, tetapi juga menguntungkan para terpidana yang telah divonis.

BACA JUGA: Kasus Kades Terjerat Korupsi Makin Banyak! Pajak Desa Tak Disetor Jadi Lahan Basah Baru

Wilson dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang menyasar pelaku penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Di tengah perhatian publik, penasihat hukum Wilson, Pahmisi SH dan Jhon Golbor Paisel SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Tanpa bantahan awal terhadap dakwaan, majelis hakim pun langsung memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan.

Jejak Nama Wilson di Balik Deretan Panjang Kasus Batik

Nama Wilson sebenarnya sudah berkelindan dalam fakta persidangan sejak kasus ini menjerat tiga terdakwa sebelumnya.

Dari keterangan saksi hingga barang bukti, jejak aliran dana yang diduga masuk ke kantong Wilson mulai membentuk pola.

BACA JUGA: Saksi Cengar-Cengir di Sidang Korupsi LRT Sumsel, Hakim: Jangan Asal Jawab!

Itulah yang mendorong Kejari Palembang menetapkannya sebagai tersangka pada 2024.

Namun setelah penetapan itu, perjalanan hukum Wilson berliku. Ia empat kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas.

Ketidakhadirannya berkali-kali membuat Kejari menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya pencarian pun dilakukan oleh tim intelijen Kejari Palembang, sampai akhirnya Wilson memilih menyerahkan diri.

Penyerahan diri itu membuka jalan bagi penyidik menuntaskan berkas hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kini, proses hukumnya resmi berjalan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Tiga Tahun Kabur! Sopir Sawit Akhirnya Diciduk di Rumahnya Saat Malam Hari, Apa Kasusnya?

Potensi Perkara Turunan: Dugaan Perintangan Penyidikan

Kejari Palembang tak berhenti pada dakwaan korupsi.

Jaksa juga tengah mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi jalannya penyidikan.

Jika ditemukan indikasi obstruction of justice, penegakan hukum dipastikan akan berlanjut ke pihak lain.

Persidangan terhadap Wilson kembali menyita perhatian publik, bukan hanya karena perjalanan hukumnya yang dramatis, tetapi juga karena kemungkinan terungkapnya peran-peran tambahan di balik proyek pengadaan batik perangkat desa itu.

Pekan depan, keterangan saksi diharapkan memberi gambaran lebih jelas tentang seberapa besar peran Wilson dalam skandal yang merugikan negara tersebut.

BACA JUGA: Eks Wabup Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Kegiatannya Justru Sukses!

Publik kini menanti: apakah sidang ini akan membuka kedok jaringan korupsi yang lebih luas, ataukah justru mengarahkan fokus kembali pada peran Wilson sebagai salah satu pengambil keputusan di dinas terkait. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search