Heboh! BNN Sita Rumah Crazy Rich Selapan Ilir, Warga Geger Cari Jejak Harta Rp52,7 Miliar

oleh -100 Dilihat
oleh
BNN RI menyita rumah mewah Crazy Rich H Sutarnedi terkait dugaan TPPU jaringan narkotika. Rumah kosong saat disita, warga heboh menyaksikan prosesnya, Rabu (23/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° BNN RI menyita rumah mewah milik Crazy Rich OKI, H Sutarnedi, di Selapan Ilir, Rabu (19/11/2025).

° Penyitaan dilakukan berdasarkan perintah TPPU dan pengadilan.

° Rumah sudah dalam keadaan kosong.

° Kasus ini terkait dugaan pencucian uang senilai Rp52,7 miliar.


OKI, LINTANGPOS.com — Suasana Desa Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), mendadak riuh pada Rabu (19/11/2025).

Sejumlah petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terlihat memasuki rumah mewah milik sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich daerah itu, H Sutarnedi, atau akrab disebut H Sutar.

Rumah besar bercat terang itu kini menjadi pusat perhatian warga setelah BNN mengeksekusi penyitaan berdasarkan surat perintah dari Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penetapan resmi dari pengadilan.

Tak hanya BNN, Kejaksaan Negeri OKI dan sejumlah instansi turut mengiringi proses tersebut.

Kepala Desa Selapan Ilir, H Yendi, yang sedari pagi mendampingi petugas, membenarkan kehadiran tim gabungan itu.

Ia menyebut aparat kepolisian dari Polsek Tulung Selapan dan pihak kecamatan tidak dapat hadir karena berbenturan dengan agenda Lelang Lebak Lebung.

BACA JUGA: Diduga Transaksi Sabu di Depan Mini Market, Wanita Muda di Prabumulih Diciduk Polisi

Saat ditanya soal kondisi rumah, Yendi mengungkapkan bahwa bangunan megah itu sudah dalam keadaan kosong.

“Untuk isinya, saya tidak tahu ke mana. Rumahnya sudah kosong sejak dilakukan penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.

Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Jamal, hanya memberikan keterangan singkat.

“Iya, benar ada penyitaan,” katanya tanpa merinci lebih jauh.

Penetapan penyitaan ini bukan kali pertama aktivitas investigasi berlangsung di sana.

Pada 30 Juni 2025 lalu, BNN Pusat telah melakukan penggeledahan besar-besaran di rumah yang sama.

Saat itu, anak dan istri H Sutar turut mendampingi jalannya pemeriksaan, sementara penjagaan ketat dikerahkan Brimob Polda Sumsel untuk mengantisipasi kerumunan warga yang penasaran.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

Kasus yang menyeret nama H Sutarnedi bukan perkara kecil.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa jaringan TPPU yang berkaitan dengan Sutarnedi di wilayah hukum Palembang diperkirakan melibatkan aset senilai Rp52,7 miliar.

Angka fantastis itu membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena H Sutar dikenal selama ini sebagai pengusaha dermawan.

Kini, dengan penyitaan resmi terhadap rumah mewahnya, publik menanti kelanjutan penyelidikan salah satu kasus TPPU terbesar di Sumatera Selatan tersebut.

Sementara itu, Desa Selapan Ilir masih ramai dibicarakan, menjadi saksi bisu tumbangnya salah satu figur kaya yang pernah dielu-elukan warga setempat. (*/red)