Categories: Bengkulu Kepahiang

Pemkab Kepahiang Tertibkan Pasar, HGB Pedagang Disorot Serius

Ringkasan Berita:

Pemkab Kepahiang melalui Disdagkop dan UMKM menertibkan pengelolaan Pasar Kepahiang dengan pendataan ulang pedagang. Ditemukan penyalahgunaan HGB, pemerintah berencana mengubahnya menjadi STBHM demi tata kelola pasar yang tertib dan transparan.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola pasar tradisional agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop dan UMKM), langkah nyata dilakukan dengan pendataan ulang pedagang Pasar Kepahiang secara valid dan menyeluruh.

Pendataan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Kepahiang berjalan sesuai peruntukan.

Fokus utama pendataan adalah pedagang yang selama ini memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas kios dan los pasar.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, menegaskan bahwa pendataan dilakukan untuk memastikan hak yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah mengambil langkah dengan pendataan secara valid terlebih dahulu. Jadi kita memastikan pedagang yang memegang HGB itu betul-betul memanfaatkan kios dan los di Pasar Kepahiang sesuai dengan peruntukannya,” ujar Herman.

BACA JUGA: Aksi Mainkan Kobra di Pasar, Pria Kepahiang Tewas Tragis Dipatok Ular

Dari hasil pendataan yang dilakukan beberapa bulan lalu, tercatat sebanyak 59 pedagang terdata secara resmi sebagai pemegang hak kios dan los di Pasar Kepahiang.

Namun, dalam proses tersebut, pemerintah menemukan fakta yang cukup krusial.

Beberapa oknum pedagang diketahui menyalahgunakan HGB dengan cara menyewakan kios atau los kepada pihak lain.

Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu tata kelola pasar yang sehat dan adil.

“Hasil pendataan memang ada ditemukan beberapa oknum yang memiliki HGB kemudian disewakan ke orang lain,” ungkap Herman.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Disdagkop UMKM Kepahiang HGB Pasar PAD Kepahiang Pasar Kepahiang Pemkab Kepahiang Pendataan Pedagang penertiban pasar STBHM UMKM Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

5 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

5 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

7 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

17 jam ago