Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, turut memberikan klarifikasi mengenai tertundanya pembayaran gaji bagi PPPK yang sudah aktif bekerja sejak Oktober.
Wawan menyebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK baru dapat diproses setelah adanya pergeseran anggaran di internal pemerintah daerah.
“Anggaran gaji PPPK baru selesai proses pergeserannya. Minggu depan akan segera dibayarkan,” ungkap Wawan.
Sebelumnya, sejumlah pegawai PPPK mengeluhkan belum menerima hak gaji bulan Oktober.
BACA JUGA: Guru PNS SMAN 16 Palembang Diduga Dianiaya Rekan Sesama Guru PPPK, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Pemkot Prabumulih berkomitmen seluruh hak pegawai akan diselesaikan tuntas setelah proses administrasi keuangan tuntas.
Dengan jadwal pelantikan PPPK yang diagendakan berlangsung serentak di awal November, Pemkot Prabumulih berharap proses transisi status kepegawaian berjalan lancar dan menjadi momentum peningkatan kesejahteraan aparatur di lingkungan pemerintah daerah. (*/red)





