Categories: Pemerintahan Sumsel

Pemprov Sumsel Gencar Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Dorong Pengelola Urus Izin Resmi

Palembang, LintangPos.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan dan penertiban terhadap panti asuhan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga sosial di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan penertiban dan pembinaan panti asuhan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola lembaga sosial yang tertib dan transparan.

“Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan,” ujar Edward di Palembang, Jumat (8/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Sumsel, saat ini terdapat sekitar 140 panti asuhan yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen berada di wilayah Kota Palembang, sementara sisanya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

BACA JUGA: Polisi Antar Jenazah Warga, Polsek Muara Pinang Tunjukkan Kepedulian Sosial

Edward menegaskan, kegiatan penertiban akan menyasar panti asuhan yang beroperasi tanpa izin karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta mengganggu program pembinaan sosial yang dijalankan pemerintah.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan atau bahkan melakukan tindakan kriminal. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski begitu, Pemprov Sumsel tetap memberikan ruang pembinaan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan fungsi sosial dengan baik namun belum memiliki izin.

Pemerintah akan membantu pengelola untuk mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara resmi.

“Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan ini, diharapkan tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi tanpa izin dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkas Edward.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Dinas Sosial Sumsel Edward Candra izin panti asuhan jumlah panti asuhan di Palembang langkah Pemprov Sumsel awasi panti asuhan panti asuhan ilegal panti asuhan Palembang pembinaan lembaga sosial pembinaan panti asuhan oleh Dinas Sosial Pemprov Sumsel penertiban panti asuhan penertiban panti asuhan tanpa izin di Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

1 hari ago