Categories: Metropolis Prabumulih Sumsel

Pencuri di Prabumulih Diringkus Polisi, Curi Peralatan Bengkel PT ALP

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Karang Raja, Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena mencuri peralatan bengkel milik PT Amanah Lentera Persada (ALP).

° Pencurian terjadi saat korban Hardiman dan dua rekannya beristirahat makan siang.

° Setelah penyelidikan, tim Tekab Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. Rosi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Prabumulih, LintangPos.com — Aksi pencurian yang dilakukan oleh Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau, serta 1 unit troli merek Sorong warna kuning.

Penangkapan Rosi merupakan hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya, Hardiman mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Adi dan Andi, sedang beristirahat makan siang.

Setelah kembali ke bengkel, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT ALP mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP H Tiyan Talingga barang bukti Hardiman Pasal 363 KUHP penangkapan pencurian pencurian dengan pemberatan Polres Prabumulih Prabumulih PT Amanah Lentera Persada Rosi Wijaya Atmaja Tekab Satreskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago