Categories: Metropolis Prabumulih Sumsel

Pencuri di Prabumulih Diringkus Polisi, Curi Peralatan Bengkel PT ALP

Ringkasan Berita:
° Seorang pria bernama Rosi Wijaya Atmaja (31) warga Karang Raja, Prabumulih Timur, ditangkap polisi karena mencuri peralatan bengkel milik PT Amanah Lentera Persada (ALP).

° Pencurian terjadi saat korban Hardiman dan dua rekannya beristirahat makan siang.

° Setelah penyelidikan, tim Tekab Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti. Rosi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Prabumulih, LintangPos.com — Aksi pencurian yang dilakukan oleh Rosi Wijaya Atmaja (31), warga Jalan Jambu RT 04 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Pelaku berhasil diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H. Tiyan Talingga ST MT, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 helai celana pendek warna hitam, 1 buah topi warna hijau, serta 1 unit troli merek Sorong warna kuning.

Penangkapan Rosi merupakan hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Hardiman (44), warga Jalan Bukit Lebar II RT 06 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya, Hardiman mengaku menjadi korban pencurian yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di workshop PT Amanah Lentera Persada (ALP) yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA: Buron Kasus Pencurian di Lahat Ditangkap di Sekayu Setelah Kabur Hampir Sebulan

Kasat Reskrim menjelaskan, saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Adi dan Andi, sedang beristirahat makan siang.

Setelah kembali ke bengkel, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang.

Barang yang dicuri meliputi 1 tromol, 1 set kunci pas, 1 buah dongkrak, dan 1 unit lori.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT ALP mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: AKP H Tiyan Talingga barang bukti Hardiman Pasal 363 KUHP penangkapan pencurian pencurian dengan pemberatan Polres Prabumulih Prabumulih PT Amanah Lentera Persada Rosi Wijaya Atmaja Tekab Satreskrim

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

6 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago