Categories: Kasus Palembang Sumsel

Pengusaha Cantik Palembang Laporkan Selebgram Eks Napi karena Fitnah dan Bocorkan Data Pribadi

Ringkasan Berita:
° Seorang pengusaha muda Palembang, Suci Anggraini (30), melaporkan selebgram berinisial AL ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

° Laporan ini dibuat setelah AL menuduh Suci sebagai “cewek simpanan” seorang polisi lewat media sosial.

° Perseteruan keduanya diduga berawal dari kerja sama bisnis yang gagal, di mana uang investasi Suci belum dikembalikan secara utuh.


Palembang, LintangPos.com — Perseteruan antara pengusaha cantik Suci Anggraini (30) dan seorang selebgram Palembang berinisial AL berujung ke ranah hukum.

Suci resmi melaporkan AL, yang diketahui merupakan mantan narapidana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa (21/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Melalui akun Instagram-nya, dia menuduh saya sebagai simpanan seorang polisi. Itu fitnah yang tidak berdasar,” ungkap Suci kepada awak media usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Suci menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal pria yang disebut dalam unggahan terlapor.

Ia menduga tuduhan tersebut muncul karena masalah bisnis yang belum terselesaikan.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

“Awalnya kami rekanan bisnis. Saya memberikan uang investasi bernilai puluhan juta rupiah kepadanya. Tapi setelah beberapa bulan, bisnisnya macet dan uang saya tidak dikembalikan sepenuhnya,” tutur Suci.

Sang pengusaha menduga fitnah yang disebarkan AL merupakan bentuk pelampiasan karena dirinya menagih uang investasi tersebut.

“Mungkin karena tidak terima ditagih, akhirnya saya difitnah dan dibuat viral seperti ini,” katanya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Suci, Dr. Dadang Apriyanto, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan AL tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga melanggar aturan terkait perlindungan data pribadi.

“Dalam perjanjian bisnis antara klien kami dan terlapor, terdapat dokumen yang berisi data pribadi seperti nama dan tanda tangan yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” jelas Dadang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: fitnah di media sosial kasus fitnah di Instagram Palembang kasus investasi konflik bisnis selebgram dan pengusaha laporan Polda Sumsel laporan UU ITE dan PDP Polda Sumsel pengusaha muda pengusaha Palembang lapor selebgram eks napi perlindungan data pribadi selebgram Palembang Suci Anggraini UU ITE

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

11 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

21 jam ago