Categories: Kasus Palembang Sumsel

Pengusaha Cantik Palembang Laporkan Selebgram Eks Napi karena Fitnah dan Bocorkan Data Pribadi

Ringkasan Berita:
° Seorang pengusaha muda Palembang, Suci Anggraini (30), melaporkan selebgram berinisial AL ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

° Laporan ini dibuat setelah AL menuduh Suci sebagai “cewek simpanan” seorang polisi lewat media sosial.

° Perseteruan keduanya diduga berawal dari kerja sama bisnis yang gagal, di mana uang investasi Suci belum dikembalikan secara utuh.


Palembang, LintangPos.com — Perseteruan antara pengusaha cantik Suci Anggraini (30) dan seorang selebgram Palembang berinisial AL berujung ke ranah hukum.

Suci resmi melaporkan AL, yang diketahui merupakan mantan narapidana, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa (21/10/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Melalui akun Instagram-nya, dia menuduh saya sebagai simpanan seorang polisi. Itu fitnah yang tidak berdasar,” ungkap Suci kepada awak media usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Suci menjelaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal pria yang disebut dalam unggahan terlapor.

Ia menduga tuduhan tersebut muncul karena masalah bisnis yang belum terselesaikan.

BACA JUGA: Pegawai Bawa Kabur Motor Majikan, Warga Palembang Lapor Polisi

“Awalnya kami rekanan bisnis. Saya memberikan uang investasi bernilai puluhan juta rupiah kepadanya. Tapi setelah beberapa bulan, bisnisnya macet dan uang saya tidak dikembalikan sepenuhnya,” tutur Suci.

Sang pengusaha menduga fitnah yang disebarkan AL merupakan bentuk pelampiasan karena dirinya menagih uang investasi tersebut.

“Mungkin karena tidak terima ditagih, akhirnya saya difitnah dan dibuat viral seperti ini,” katanya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Suci, Dr. Dadang Apriyanto, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan AL tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga melanggar aturan terkait perlindungan data pribadi.

“Dalam perjanjian bisnis antara klien kami dan terlapor, terdapat dokumen yang berisi data pribadi seperti nama dan tanda tangan yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” jelas Dadang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: fitnah di media sosial kasus fitnah di Instagram Palembang kasus investasi konflik bisnis selebgram dan pengusaha laporan Polda Sumsel laporan UU ITE dan PDP Polda Sumsel pengusaha muda pengusaha Palembang lapor selebgram eks napi perlindungan data pribadi selebgram Palembang Suci Anggraini UU ITE

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

20 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago