Per 1 Januari 2026, Sumsel Tutup Total Jalan Umum untuk Truk Batu Bara, 22 Perusahaan Terancam Disanksi Permanen

oleh -737 Dilihat
Larangan total truk batu bara berlaku 1 Januari 2026. Pemprov Sumsel beri masa transisi hingga 1 Februari untuk perusahaan bangun jalur khusus. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Pemprov Sumsel resmi melarang seluruh truk batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

° Kebijakan tegas ini menarget 22 perusahaan tambang yang belum siap jalur khusus, demi mengatasi kemacetan parah dan polusi udara yang meresahkan masyarakat.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah paling tegas dalam sejarah pengelolaan tambang batu bara di wilayahnya.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditawar.

“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Keputusan tersebut lahir dari akumulasi keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan kemacetan ekstrem dan polusi udara, khususnya di koridor Lahat–Tanjung Jambu yang dikenal sebagai jalur terpadat truk tambang.

17 Kepala Daerah Bersatu

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

Langkah Pemprov tidak berdiri sendiri. Sebanyak 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh lewat surat resmi.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.