Ringkasan Berita:
° Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menuai kritik keras dari kepala sekolah.
° Aturan periodisasi jabatan dinilai melanggar sistem meritokrasi, berpotensi merusak mutu pendidikan nasional, dan memperparah krisis kekosongan kepala sekolah di Indonesia.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan kembali menuai badai kritik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang ditetapkan Mei 2025, kini menjadi sorotan serius para praktisi pendidikan di berbagai daerah.
Alih-alih menjadi solusi, regulasi ini justru dinilai membuka masalah baru yang jauh lebih kompleks — mulai dari tekanan psikologis pimpinan sekolah hingga ancaman penurunan mutu pendidikan secara nasional.
Salah satu kepala sekolah SDN di Tangerang, Banten, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya bertujuan mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah.
Namun dalam praktiknya, kebijakan itu memunculkan dampak yang dinilai merugikan dunia pendidikan.
“Secara psikologis ini berdampak luar biasa. Banyak kepala sekolah yang tiba-tiba diberhentikan, dan itu menimbulkan tekanan mental yang serius,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA: Skor Tinggi Tak Jamin Lolos! Ini Fakta Mengejutkan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah
Sorotan utama tertuju pada Pasal 23, yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Menurutnya, ketentuan ini bertentangan langsung dengan prinsip sistem meritokrasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karier ASN itu berbasis meritokrasi, bukan berbasis waktu. Peraturan ini menabrak Undang-Undang ASN, Undang-Undang Otonomi Daerah, dan Undang-Undang Guru dan Dosen,” tegasnya.






