Polsek Muara Pinang menangkap pelaku penggelapan motor yang menghabiskan uang hasil penjualan untuk judi. Rekan pelaku masih diburu polisi. Foto: dok/ist
° Seorang pria di Pendopo menggelapkan motor milik warga Desa Lubuk Ulak dengan dalih meminjam sebentar.
Motor itu dijual melalui rekannya yang kini DPO, dan uangnya habis dipakai berjudi.
° Pelaku ditangkap Polsek Muara Pinang tanpa perlawanan.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Lubuk Ulak, Kecamatan Muara Pinang.
Seorang pria bernama Indran (57), warga Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, diringkus petugas setelah dilaporkan membawa kabur motor milik warga.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, Madet bin Anuar (47), seorang petani di Desa Lubuk Ulak.
Karena saling mengenal, korban tanpa curiga meminjamkan sepeda motor Honda Revo bernopol B 3230 KTQ kepada pelaku yang berdalih hendak mengambil barang di Desa Beruge Ilir.
Namun alih-alih kembali, pelaku justru membawa motor tersebut ke Desa Talang Panjang, Kecamatan Pendopo Barat.
Di sana ia bertemu rekannya, Mawardi, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA: Buruan Berakhir di Perbatasan! Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Sedang Makan
Motor korban kemudian dijual oleh Mawardi, sementara pelaku menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari hasil penjualan tersebut.
Bukannya mengembalikan motor atau mengganti kerugian korban, uang itu justru dihabiskan pelaku untuk bermain judi hingga ludes.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Muara Pinang melalui laporan polisi Nomor LP/B-41/XI/2025.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Indran tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan salinan STNK dan BPKB motor sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Motif Durian hingga Madu Lebah, Batik Tebing Tinggi Siap Jadi Ikon Baru Empat Lawang!
Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Page: 1 2
Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…
Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…
Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…
Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…
Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…
Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…