Pendamping Desa Hanya Tenaga Kontrak
Usai persidangan, Amirul kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Sumsel Desak Aparat Tindak Tegas Pengeboran Minyak Ilegal di Muba
Menurutnya, posisi pendamping desa hanyalah tenaga kerja kontrak yang bertugas memberikan pendampingan teknis dan administratif.
“Pengguna anggaran dalam pemerintahan desa adalah kepala desa. Sedangkan kewenangan administratif berada pada bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas terkait,” jelasnya.
Terkait uang Rp4 juta yang sempat diterima kliennya, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas uang rokok yang diberikan saat forum diskusi berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp26 juta yang telah dibantah dalam persidangan.
Dengan merujuk pada asas hukum in dubio pro reo—yakni keraguan harus berpihak kepada terdakwa—tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Bembi dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang telah disampaikan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (*/red)





