PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.
Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.
Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan
Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.








