Pledoi Pendamping Desa Kasus APAR Empat Lawang, Bantah Korupsi Minta Keadilan

oleh -3547 Dilihat
oleh
Sidang korupsi proyek APAR Empat Lawang berlanjut dengan pledoi terdakwa Bembi Adisaputra yang membantah dakwaan dan memohon putusan adil, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang kembali memanas saat perkara dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang memasuki babak penting.

Pada Kamis (5/3/2026), terdakwa Bembi Adisaputra menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta tim penasihat hukum terdakwa.

Agenda persidangan kali ini menjadi momentum bagi Bembi untuk menyampaikan pembelaannya setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada Bembi.

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp150 juta.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

Namun, di hadapan majelis hakim, Bembi mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.