EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Tawaran kWh meter listrik bersubsidi berdaya 450 VA dan 900 VA di media sosial Facebook menjadi perhatian PLN ULP Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun secara terang-terangan menawarkan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWh meter listrik subsidi kepada masyarakat.
Harga tidak dicantumkan secara terbuka. Calon pembeli diarahkan menghubungi pemosting melalui pesan pribadi atau inbox untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Kepala ULP PLN Tebing Tinggi, Dedi Setiawan, menegaskan pemindahan kWh meter bersubsidi dari pelanggan yang berhak kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi merupakan tindakan ilegal.
BACA JUGA: MoU PLN-Kejari Perkuat Layanan Listrik Empat Lawang
“Bukan, Mas. Ilegal itu. Di mana mereka memindahkan kWh meter dari tempat asal pemilik KTP yang bersubsidi ke orang yang tidak mendapatkan subsidi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Dedi, PLN akan mendatangi pihak yang diduga melakukan praktik tersebut. Peringatan akan diberikan agar kWh meter dikembalikan ke lokasi sesuai data pelanggan dan peruntukannya.
“Akan kami datangi oknum tersebut dan memperingati agar dikembalikan kWh meter tersebut sesuai tempatnya. Jika masih dilakukan, maka akan dilakukan tindakan secara hukum,” tegasnya.
Dedi juga mengungkapkan, PLN menerima informasi bahwa pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut disebut-sebut merupakan seorang ketua RW.
BACA JUGA: PLN Bangun Geothermal Kepahiang, Investasi Rp11 Triliun Segera Mengalir
Namun, informasi mengenai identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih sebatas informasi awal. PLN perlu melakukan klarifikasi dan pengecekan sebelum menarik kesimpulan.
“Kami takuti data KTP orang dimasukkan untuk mendapatkan amper bersubsidi tersebut,” kata Dedi.
Pernyataan tersebut menunjukkan PLN tidak hanya menyoroti pemindahan kWh meter, tetapi juga kemungkinan penggunaan data pelanggan untuk memperoleh fasilitas listrik bersubsidi.







