PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

oleh -63 Dilihat
Kejati Sumsel serahkan dua tersangka kasus jaksa gadungan ke JPU Kejari OKI. PNS Bobby Asia dan EF diduga tipu pejabat dengan kedok aparat hukum, Rabu (12/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kasus jaksa gadungan di Sumsel memasuki babak baru.

° PNS Bobby Asia dan rekannya EF resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI.

° Keduanya diduga menipu sejumlah pejabat dengan berpura-pura sebagai jaksa.

° Kini, mereka ditahan di Rutan Palembang untuk proses hukum lanjutan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Dua tersangka, yakni Bobby Asia, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang membantunya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut rilis Kejati Sumsel, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari OKI.

“Tim penuntut kini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Modus: Menyamar Sebagai Jaksa Agung

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkap modus yang dijalankan oleh Bobby Asia.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korbannya.

Dengan kedok tersebut, Bobby menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Aksi itu tidak dilakukan sendirian. EF berperan mengatur pertemuan, menghubungi korban, dan membantu memperlancar penipuan berkedok hukum tersebut.

Jerat Hukum dan Dampak Moral

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menunjukkan bagaimana seorang aparatur negara menyalahgunakan statusnya untuk menipu dan mencoreng citra penegakan hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang mencatut nama lembaga penegak hukum,” tegas Vanny.

Menanti Sidang Tipikor Palembang

Dengan penyerahan Tahap II ini, masyarakat kini menantikan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang akan menjadi babak akhir pembuktian.

Pemerintah daerah dan aparat hukum pun diimbau memperketat pengawasan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas lembaga demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Rumah Panggung di Sanga Desa Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Magic Com

Kasus “Jaksa Gadungan” ini menjadi pengingat keras: jabatan bukan tameng dari hukum, dan kepercayaan publik adalah harga yang tak bisa dipalsukan. (*/red)