Categories: Kasus OKI Sumsel

PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!

Ringkasan Berita:

° Kasus jaksa gadungan di Sumsel memasuki babak baru.

° PNS Bobby Asia dan rekannya EF resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI.

° Keduanya diduga menipu sejumlah pejabat dengan berpura-pura sebagai jaksa.

° Kini, mereka ditahan di Rutan Palembang untuk proses hukum lanjutan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Dua tersangka, yakni Bobby Asia, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang membantunya, kini resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut rilis Kejati Sumsel, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan JPU Kejari OKI.

“Tim penuntut kini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Modus: Menyamar Sebagai Jaksa Agung

Kejati Sumsel sebelumnya mengungkap modus yang dijalankan oleh Bobby Asia.

Ia mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, guna meyakinkan korbannya.

Dengan kedok tersebut, Bobby menawarkan bantuan penyelesaian perkara korupsi yang tengah dihadapi sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Aksi itu tidak dilakukan sendirian. EF berperan mengatur pertemuan, menghubungi korban, dan membantu memperlancar penipuan berkedok hukum tersebut.

Jerat Hukum dan Dampak Moral

BACA JUGA: Staf Koperasi di Banyuasin Diduga Gelapkan Rp 1,6 Miliar Demi Trading Kripto, Berakhir di Penjara!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bobby Asia jaksa gadungan kasus hukum Kejari OKI Kejati Sumsel korupsi penipuan pejabat PNS tahapan II Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

10 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

13 jam ago