Tujuannya, untuk menekan angka kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme di ruang publik, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polda Sumsel berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap bentuk pungli dan premanisme yang masih terjadi di sekitar mereka. (*/red)





