Polda Sumsel Amankan Empat Pelaku Pungli dalam Operasi Sikat Musi II 2025

oleh -9 Dilihat
Polda Sumsel tindak tegas empat pelaku pungli di Palembang lewat Operasi Sikat Musi II 2025, sebagai upaya menjaga kamtibmas dan menekan premanisme. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Polda Sumsel melalui Operasi Sikat Musi II 2025 menindak empat pelaku pungli di kawasan Pasar 16 Ilir, Simpang Air Mancur, dan Monpera Palembang.

° Dari tangan pelaku, disita uang Rp94.500. Keempatnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk sidang tipiring.

° Langkah ini bagian dari upaya menjaga kamtibmas dan memberantas premanisme di ruang publik.


Palembang, LintangPos.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kawasan publik.

Melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, empat orang terduga pelaku pungli berhasil diamankan oleh petugas Satgas Preventif Polda Sumsel pada Kamis (30/10/2025) sore.

Penertiban dilakukan di tiga titik rawan pungli, yakni Pasar 16 Ilir, Simpang Air Mancur, dan Monpera Palembang. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan inisial N (22), G (54), IG (41), dan MN (27).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di lokasi-lokasi yang sering menjadi sasaran aksi premanisme.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli dan premanisme. Kegiatan ini merupakan bentuk tindakan preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp94.500 yang diduga hasil pungutan liar.

BACA JUGA: Marcel Desailly Desak Chelsea Rekrut Striker Berpengalaman Demi Naik Level

Keempat pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan klarifikasi dan penyidikan awal, kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (31/10/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Selatan.

Tujuannya, untuk menekan angka kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme di ruang publik, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polda Sumsel berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap bentuk pungli dan premanisme yang masih terjadi di sekitar mereka. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.