Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya modus perdagangan orang melalui media sosial.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan adopsi atau jual-beli anak secara daring.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik perdagangan manusia, termasuk bayi. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas pihak kepolisian.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)





