Jambi, LintangPos.com– Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menyita 1,7 kilogram emas ilegal senilai Rp3,23 miliar, sekaligus menetapkan tiga pengepul sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah MWD (51), diduga pengepul utama, serta MBR (34) dan RN (37) yang berperan sebagai orang dekat dan sopir.
Mereka diamankan saat tengah membawa emas hasil PETI yang rencananya akan dijual ke Padang, Sumatra Barat.
Berawal dari Informasi Transaksi Ilegal
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
BACA JUGA: UEFA Pertimbangkan Larangan Israel, Ancaman Besar di Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Tim menerima informasi tentang transaksi emas milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menghentikan satu unit Toyota Avanza silver bernomor polisi BA-1459-AE pada Jumat (19/9/2025) dini hari,” jelas Taufik.








