Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Polisi Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Kepahiang

Ringkasan Berita

Satres Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengungkap empat kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Lima tersangka diamankan dengan barang bukti ganja 192,77 gram dan sabu 0,72 gram. Satu tersangka diketahui residivis kasus serupa.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepahiang kembali menunjukkan hasil nyata.

Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan lima orang tersangka dari lokasi serta waktu yang berbeda.

Keberhasilan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/01/2026).

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Sultoni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Risda Pratama, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepahiang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Selama Januari 2026 ini, kami dari Satres Narkoba telah mengungkap sebanyak empat LP dan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar Iptu Risda Pratama kepada awak media.

Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 192,77 gram serta sabu seberat 0,72 gram.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari beberapa daerah berbeda di Provinsi Bengkulu.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan lintas wilayah yang memerlukan kerja sama dan pengawasan ketat.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, satu orang merupakan warga Kabupaten Kepahiang, tiga warga Kabupaten Rejang Lebong, dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Ditreskrimsus Polda Bengkulu ganja Kepahiang kasus narkotika 2026 narkoba Bengkulu Polres Kepahiang residivis narkoba sabu Bengkulu Satres Narkoba Kepahiang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

13 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

23 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

23 jam ago