Polisi Muara Kelingi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Binjai, Musi Rawas. Foto: Istimewa
Musi Rawas, LintangPos.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (17/9/2025) dini hari.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Oky Tornando (31), warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar, saat berusaha melarikan diri dengan berenang di Sungai Musi.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP B-/IX/2025/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 17 September 2025.
Sementara rekannya, Andre Yadi Saputra alias Kongo (34), berhasil kabur sambil membawa barang curian dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula ketika korban, Iskandar Kamis (46), bersama istrinya pergi ke kebun.
Saat rumah dalam keadaan kosong kecuali anak korban, kedua pelaku masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat B 4827 FTV serta handphone Oppo A17 warna hitam.
BACA JUGA: Bulog Lubuklinggau Salurkan 1300 Ton Beras Lewat GPM
Saat pulang sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motor dan handphonenya hilang.
Anaknya mengaku mengetahui kejadian tersebut namun tidak berani melawan karena sendirian di rumah.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nur Hendra, SH, MH menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, SH untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masih berada di Desa Binjai. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku lari ke arah Sungai Musi dan mencoba kabur dengan berenang. Namun berhasil diamankan berkat bantuan warga,” ungkap Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Oky Tornando mengakui perbuatannya. Sementara rekannya, Andre Yadi Saputra alias Kongo, masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Palembang, Pria Tewas Dikeroyok Dua Pelaku
Kini pelaku ditahan di Polsek Muara Kelingi untuk penyidikan lebih lanjut. (*/red)
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…
Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…
Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…
Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…
Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…
Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.