Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial Y.E. (45) di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (6/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku melalui beberapa kali transaksi.

BACA JUGA: Jangan Tertipu IP68! Fakta Mengejutkan Soal Ketahanan Air Ponsel yang Jarang Diungkap Produsen

Pelaku hanya membayar uang muka (DP) dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang telah disepakati.

Namun, setelah kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya.

Polisi juga menemukan bahwa seluruh kopi tersebut telah dijual oleh pelaku, sementara hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp388.115.750.

BACA JUGA: Heboh THR Guru ASN 100 Persen! Tangkapan Layar Misterius, Pesan Pribadi Mencurigakan, dan Jejak Penipu di Baliknya!

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pendopo untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: Niat Jual HP, Pemuda Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bengkulu kerugian Rp388 juta kopi Pasal KUHP penangkapan pelaku penggelapan penipuan Polres Empat Lawang Polsek Pendopo Unit Reskrim

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

6 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

41 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

13 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

24 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago