Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

oleh -32 Dilihat
oleh
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Pendopo. Foto: doc. Humas Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Pengungkapan dilakukan gabungan Unit Reskrim Polsek Pendopo dan Polres Empat Lawang. Dua pria berinisial EC (31) dan BS (29) diamankan sebagai terduga pelaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah kontrakan.

BACA JUGA: JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Menurut hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut dibawa kabur dengan cara menyambungkan kabel pada bagian kunci kontak. Modus tersebut membuat kendaraan dapat dinyalakan tanpa menggunakan kunci aslinya.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian itu telah dijual ke seseorang di wilayah Ulu Musi.

Dari hasil penjualan, kendaraan tersebut dilepas dengan harga Rp4,6 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi oleh kedua terduga pelaku.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan EC dan BS pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Curanmor di Padang Lekat, Warga Empat Lawang Dibekuk Tim Elang Juvi

Keduanya ditangkap di rumah kerabat salah satu terduga pelaku yang berada di kawasan belakang Pasar Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, fotokopi STNK, bukti pembayaran kredit kendaraan, serta kaos warna biru putih.

Kapolres menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” tegas Abdul Aziz.

BACA JUGA: Kabur ke Bengkulu, Pelaku Curanmor Uang Rp30,9 Juta Ditangkap di Empat Lawang

Pengungkapan ini menunjukkan penyelidikan kepolisian terus dilakukan meski kasus pencurian kendaraan terjadi beberapa pekan sebelumnya. Rekaman CCTV dan penelusuran aliran kendaraan menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus. (*/rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.