Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku Curas di Babatan Kurang dari 24 Jam

oleh -135 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Babatan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. (*/dok/Polres Empat Lawang)

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima.

Kecepatan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut menjadi bukti respons cepat dalam menindak tindak kriminal di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Pelaku diketahui bernama Jimi Suganda.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Korban bernama Hely Ziyah saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Muara Pinang.

Perjalanan korban bukan tanpa tujuan. Ia hendak mengantarkan titipan milik teman ayahnya ke Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Babatan, korban tiba-tiba diadang oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan aksi perampasan terhadap korban.

BACA JUGA: Dua Kematian Beruntun di Kepahiang, Polisi Pastikan Bukan Kriminal

Pelaku merampas sepeda motor milik korban serta satu unit handphone yang dibawa korban. Situasi berlangsung cepat dan membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan.

Tak hanya merampas barang, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah mengambil barang milik korban, pelaku menendang korban hingga terjatuh di jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekaligus trauma atas peristiwa yang dialaminya di siang hari tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan resmi diterima oleh Satreskrim Polres Empat Lawang pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Mendapat laporan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Mohd Yulius Saputra menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan segera setelah laporan diterima.

BACA JUGA: HGU-IUP Picu Konflik, BAM DPR Dibanjiri Aspirasi Rakyat, Ada Dugaan Kriminalisasi hingga Plasma Tak Jalan

Polisi mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.

Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada hari Minggu, 8 Maret 2026 anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau Kecamatan Lintang Kanan,” ujar Ipda Mohd Yulius Saputra.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Elang kemudian melakukan penangkapan terhadap Jimi Suganda tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA: Siaga Banjir dan Kriminal Malam Hari! Babinsa Turun Langsung ke Desa Rantau Alih, Warga Diminta Waspada Total

Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya.

BACA JUGA: Tersangka Ditetapkan, Kasus Kematian Gita Fitri Memasuki Babak Baru

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama di jalur yang relatif sepi.

Karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat bepergian serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.