EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A.S. beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan.
Kapolres Empat Lawang melalui Unit Pidum menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-160/V/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 6 Mei 2026.
Kasus pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB di kediaman korban,
Patahulah Risky, warga Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dari tidur dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.
BACA JUGA: Teror Begal Sadis di Jembatan Gandeng Empat Lawang, Kurir Paket Jadi Korban
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5971 SC milik korban.







