Ringkasan Berita:
° Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang di Kecamatan Belitang Madang Raya.
° Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40) ditangkap usai kedapatan mengeksploitasi dua perempuan muda untuk prostitusi terselubung.
° Polisi menyita uang Rp700 ribu dan ponsel sebagai barang bukti.
OKU Timur, LintangPos.com –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam praktik eksploitasi seksual terhadap dua perempuan muda.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin Unit PPA pada Selasa, 21 Oktober 2025, di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum.
“Razia ini kami lakukan setelah mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi terselubung yang dikendalikan oleh tersangka. Saat penggerebekan, kami menemukan dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ungkap Ipda Sudono dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).
Modus Operandi: Prostitusi Lewat WhatsApp
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mendatangi kontrakan tersangka untuk memesan jasa prostitusi.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Awalnya, korban tidak ada di tempat dan tersangka menyarankan saksi untuk datang kembali usai salat Magrib.






