Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO di Belitang Madang Raya. Seorang mucikari ditangkap usai eksploitasi dua korban perempuan dalam prostitusi terselubung. Foto: dok/ist
Ringkasan Berita:
° Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar praktik perdagangan orang di Kecamatan Belitang Madang Raya.
° Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40) ditangkap usai kedapatan mengeksploitasi dua perempuan muda untuk prostitusi terselubung.
° Polisi menyita uang Rp700 ribu dan ponsel sebagai barang bukti.
OKU Timur, LintangPos.com –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Seorang mucikari berinisial NURAINI alias SELA (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam praktik eksploitasi seksual terhadap dua perempuan muda.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin Unit PPA pada Selasa, 21 Oktober 2025, di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum.
“Razia ini kami lakukan setelah mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi terselubung yang dikendalikan oleh tersangka. Saat penggerebekan, kami menemukan dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ungkap Ipda Sudono dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mendatangi kontrakan tersangka untuk memesan jasa prostitusi.
BACA JUGA: Truk Sawit Terguling di Tebing Alay Empat Lawang, Lalu Lintas Macet Parah
Awalnya, korban tidak ada di tempat dan tersangka menyarankan saksi untuk datang kembali usai salat Magrib.
Beberapa jam kemudian, saksi kembali menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan diarahkan datang ke lokasi karena dua perempuan telah “tersedia”.
Setelah transaksi Rp700 ribu dilakukan — lebih tinggi dari tarif Rp600 ribu — saksi membawa dua korban ke kamar kontrakan.
Tak lama kemudian, petugas Unit PPA langsung melakukan penggerebekan, mengamankan tersangka dan dua korban yang diduga telah dieksploitasi.
Dua korban berinisial DA (18), warga Kecamatan Madang Suku I, dan NH (24), asal Kabupaten Banyuasin, kini menjalani pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA: Tatang Suhendra Lolos dari Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, satu unit ponsel Vivo Y18, dan beberapa potong pakaian milik korban.
Tersangka NURAINI dijerat dengan Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Page: 1 2
DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.
Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…
Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…
Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…