Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1).
BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus ke dalam bisnis haram tersebut.
Fokus Penindakan dan Pencegahan
Meski tegas dalam penindakan, Polres Prabumulih juga terus mengedepankan pencegahan.
Sosialisasi bahaya narkoba rutin digelar ke sekolah-sekolah dan kampus agar generasi muda tak mudah terjerumus.
“Kami aktif menyampaikan edukasi tentang bahaya narkoba, karena generasi muda adalah target utama para pengedar,” ujar Kompol Cindy.
Selain itu, Polres juga mengoptimalkan media sosial serta layanan Call Center 110 untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba.
BACA JUGA: 14 Atlet Voli Putra Lahat Kantongi Tiket Livoli Divisi I
Ajakan untuk Warga
Menutup keterangannya, Wakapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di kota ini,” pungkasnya.
Dengan sinergi aparat dan masyarakat, diharapkan Prabumulih semakin terbebas dari jeratan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (*/red)






