Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP

oleh -31 Dilihat
oleh
Polrestabes Palembang resmi hentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan Dekan FH UMP setelah tidak ditemukan bukti dan unsur pidana. Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com Polrestabes Palembang secara resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Irfansyah Dwi Putra, terhadap Dekan Fakultas Hukum (FH) UMP, H Abdul Hamid SH MHum.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup serta tidak terpenuhi unsur pidana.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang kerja Dekan FH UMP, Jalan A. Yani, Kecamatan Seberang Ulu II.

Saat itu, Irfansyah bersama dua rekannya dari Mapala UMP, yakni Bunga dan Lintang, mendatangi Abdul Hamid untuk meminta tanda tangan surat keputusan (SK) Brimpals.

Namun, Abdul Hamid menolak karena hal itu bukan kewenangannya.

“Semua SK organisasi di lingkungan UMP ditandatangani langsung oleh rektor, bukan dekan. Itu aturan statuta, bukan keputusan pribadi,” jelas Abdul Hamid saat ditemui wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, sejak awal dirinya meyakini laporan tersebut tidak akan berlanjut karena tidak didukung alat bukti yang kuat.

Bahkan, rekonstruksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, namun tidak menguatkan dugaan tindak pidana.

“Saya sudah memaafkan Irfansyah, apalagi saya pernah menganggapnya seperti anak sendiri. Dengan SP3 ini, nama baik fakultas dan universitas bisa dipulihkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum UMP, Dr Darmadi Jufri SH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik.

BACA JUGA: Motor NMAX Raib, Pagar Rumah Ketua RT di Lubuk Linggau Dibobol Maling

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

Ia juga mengungkapkan FH UMP sebelumnya telah melayangkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik, namun tidak menutup kemungkinan laporan itu akan dicabut demi menjaga kondusivitas kampus.

“SP3 ini kami apresiasi, dan ke depan kami jadikan kasus ini sebagai pembelajaran dalam menyikapi persoalan internal kampus,” ujarnya.

Dari sisi mahasiswa, saksi yang juga anggota Mapala UMP, Bunga menegaskan kehadirannya bersama rekan-rekannya murni karena solidaritas organisasi, tanpa ada niat menjatuhkan nama baik universitas.

“Kami mohon maaf kepada civitas akademika FH UMP dan UMP. Semua ini hanya karena solidaritas organisasi,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan SP3 diterbitkan setelah proses penyelidikan menyeluruh.

“Sebelum SP3 keluar, penyidik sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, maka sesuai prosedur kasus harus dihentikan,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.