Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL alias B, warga Kabupaten Empat Lawang. Ia diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi B 3413 TAP milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, tersangka kembali meminjam kendaraan dengan alasan mengambil uang untuk membeli minyak. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA: Polsek Ulu Musi Ungkap Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Hasil penyelidikan polisi mengungkap kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang berinisial KV di wilayah Pendopo dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Pendopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DL alias B pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta

Namun, hingga kini baru satu laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Harahap, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Syahbana.

BACA JUGA: Gelap di Kantor Pemkab, LPJU Kepahiang Tak Diperbaiki 2026

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pendopo IPDA Syukuri Saputra, S.H., bersama personel masih melakukan pendalaman.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

2 jam ago
  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

14 jam ago
  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

2 hari ago