Polisi mengamankan DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah Pendopo, Empat Lawang. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL alias B, warga Kabupaten Empat Lawang. Ia diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi B 3413 TAP milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, tersangka kembali meminjam kendaraan dengan alasan mengambil uang untuk membeli minyak. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BACA JUGA: Polsek Ulu Musi Ungkap Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan
Hasil penyelidikan polisi mengungkap kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang berinisial KV di wilayah Pendopo dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Pendopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DL alias B pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta
Namun, hingga kini baru satu laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Harahap, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Syahbana.
BACA JUGA: Gelap di Kantor Pemkab, LPJU Kepahiang Tak Diperbaiki 2026
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pendopo IPDA Syukuri Saputra, S.H., bersama personel masih melakukan pendalaman.
Page: 1 2
Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…
Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…
Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…
Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…
Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…