Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Ulu Musi. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Polsek Ulu Musi akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah, dan pihak swasta untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ulu Musi,” ujar IPTU Arsan Fajri.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah aman dan terkendali. Penyidik Polsek Ulu Musi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (*/red)





