Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Alexander bin Nahromi (37) dan Setri bin Rusdi (39), keduanya warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota TNI dan petugas keamanan perusahaan.
Dalam kejadian itu, salah satu anggota TNI mengalami luka di bagian kening dan jari tengah kiri akibat perebutan senjata tajam.
BACA JUGA: Pria di Musi Rawas Ditangkap Usai Aniaya Warga Gegara Alat Panen Sawit
Namun, berkat kesigapan petugas, kedua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri bersama Kanit Reskrim IPDA Yulius, SH, Kanit Intelkam Aipda Bambang, dan tiga personel lainnya langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP serta mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Ulu Musi. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Polsek Ulu Musi akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah, dan pihak swasta untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Ulu Musi,” ujar IPTU Arsan Fajri.
Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah aman dan terkendali. Penyidik Polsek Ulu Musi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. (*/red)






