Revisi UU ASN membuka peluang PPPK dialihstatuskan menjadi PNS. Pemerintah–DPR membahas kesenjangan hak, tunjangan, dan jaminan pensiun dalam sistem ASN. (*/Ils)
° Pemerintah dan DPR resmi membahas Revisi UU ASN, termasuk wacana monumental pengangkatan PPPK menjadi PNS.
° Langkah ini ditujukan menghapus kesenjangan status, tunjangan, dan jaminan pensiun.
° Meski masih tahap awal, sinyal politik menuju alih status makin kuat.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Dunia aparatur sipil negara kembali diramaikan oleh isu besar yang tengah dibahas intens antara DPR RI dan Kementerian PAN-RB.
Pemerintah resmi menggodok draft Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat wacana paling ditunggu banyak pihak: alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski baru tahap awal dan belum bersifat formal, pembahasan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menuntaskan ketimpangan yang selama ini dirasakan PPPK, terutama dalam hal status sosial, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Gagasan alih status ini bukan sekadar wacana politis. Ada sejumlah faktor mendasar yang membuat kebijakan ini dianggap krusial.
1. Stigma “Pegawai Kelas Dua”
Secara hukum PPPK dan PNS setara, namun realitas di lapangan jauh berbeda. PPPK kerap dipandang sebagai pegawai kontrak yang posisinya lebih rendah, menciptakan rasa tidak aman hingga memengaruhi moral kerja.
2. Kesenjangan Penghasilan dan Tunjangan Kinerja
Meski gaji pokok relatif setara, Tunjangan Kinerja PPPK di banyak daerah tidak cair penuh 100% seperti PNS. Kesenjangan ini berdampak langsung pada pendapatan bersih mereka.
3. Ketidakpastian Jaminan Pensiun
Regulasi teknis pensiun PPPK belum tuntas, sementara status kontrak yang bergantung pada perpanjangan menambah kerentanan. Berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian hingga Batas Usia Pensiun.
Ketiga faktor ini membentuk jurang perbedaan yang semakin sulit diabaikan.
BACA JUGA: CPNS 2026 Terancam Batal? DPR Peringatkan Bahaya di Balik Rencana Pengangkatan Massal PPPK Jadi PNS!
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, ikut memberikan sorotan tegas terhadap isu ini.
Page: 1 2
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…