Ringkasan Berita:
° Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap HS (40), pria jagoan yang diduga bandar narkoba berbagai jenis.
° Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Gunung Ibul usai laporan warga.
° Polisi menemukan narkotika di sejumlah lokasi dan menetapkan HS sebagai bandar.
PRABUMULIH, LINTANGPOS.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Prabumulih kembali menunjukkan hasil.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat dengan menangkap seorang pria jagoan berinisial HS (40), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba berbagai jenis.
HS diamankan di kediamannya di Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi jawaban atas keresahan warga yang selama ini mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhani melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.








