“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm, dan saat itu Kepala Dinas PMD sempat hadir,” ungkap Aulian.
Hampir seluruh saksi menyatakan bahwa proyek APAR merupakan titipan dari kabupaten dan harus dimasukkan ke dalam APBDes, meskipun tidak melalui musyawarah desa.
Skema Dana: Rp17,5 Juta per Desa
Kepala Desa Saling membeberkan bahwa dirinya menerima Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk belanja alat pemadam dan Rp2,5 juta disebut sebagai pajak serta honor pendamping desa.
BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!
“Uang Rp15 juta untuk beli kelengkapan APAR, sisanya Rp2,5 juta untuk pajak dan diserahkan ke Aulian,” ungkapnya di persidangan.
Kerugian Negara Rp2,05 Miliar
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Bembi bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR di 9 desa pada 2022 dan diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan pada 2023.
Program tersebut dinilai melanggar PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa karena:
- Tidak melalui musyawarah desa
- Tidak berbasis kebutuhan masyarakat
- Disertai dugaan mark-up harga
- Banyak APAR tidak dibelikan, rusak, atau tanpa laporan pertanggungjawaban
Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara mencapai Rp2.051.209.581,97.
Eksepsi Penasihat Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat
Penasihat hukum terdakwa, Amirul, menilai dakwaan JPU bermasalah.








