Program tersebut dinilai melanggar PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa karena:
- Tidak melalui musyawarah desa
- Tidak berbasis kebutuhan masyarakat
- Disertai dugaan mark-up harga
- Banyak APAR tidak dibelikan, rusak, atau tanpa laporan pertanggungjawaban
Berdasarkan audit resmi, total kerugian negara mencapai Rp2.051.209.581,97.
Eksepsi Penasihat Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat
Penasihat hukum terdakwa, Amirul, menilai dakwaan JPU bermasalah.
Ia menyoroti ketidakjelasan pembagian uang yang disebut diterima Bembi, Afrizal, dan Fauzan senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Hukum tipikor tidak mengenal tanggung renteng. Dakwaan seharusnya merinci berapa yang diterima masing-masing,” tegas Amirul.
Ia juga mengkritik struktur dakwaan yang dianggap keliru karena dakwaan lebih subsidair justru memuat pasal dengan ancaman lebih berat.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan, mencoret perkara dari register pengadilan, membebaskan terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan
Sidang Lanjut Pekan Depan
Setelah mendengarkan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda replik dan duplik.
Proses hukum terhadap terdakwa Bembi masih terus berjalan, sementara publik kini menyoroti dugaan praktik sistematis proyek titipan yang melibatkan puluhan desa. (*/red)






