Categories: Bengkulu Berita Kepahiang

Proyek BPBD Kepahiang Disorot, Tinggalkan Hutang ke Warga dan Bangunan Terbengkalai

“Awalnya mereka minta tolong, minta tinggal di rumah saya. Kami sepakat sewa Rp500 ribu per bulan selama lima bulan,” ujar Purnadi.

Ia mengaku tak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga berbagai fasilitas lain seperti kulkas, kompor listrik, penerangan, hingga peralatan kebun yang ikut digunakan selama proyek berlangsung.

Tak berhenti di situ, Purnadi juga mengungkapkan adanya penggunaan bambu miliknya untuk perancah sebanyak 25 batang, hutang di warung milik mertuanya yang mencapai sekitar Rp5 juta, serta uang pribadi sebesar Rp4 juta yang dipinjam kontraktor dan hingga kini belum dikembalikan.

“Sekarang mereka pergi tanpa kabar, tidak ada tanggung jawab sama sekali,” keluhnya.

BACA JUGA: Dua Kematian Beruntun di Kepahiang, Polisi Pastikan Bukan Kriminal

Yang lebih memprihatinkan, Purnadi menyebut kontraktor dan pekerja mengambil batu sungai di sekitar lokasi proyek tanpa izin dan tanpa membeli.

“Kurang lebih 60 kubik batu sungai mereka pakai, tidak bayar sepeser pun,” katanya. Ia pun meminta media menyampaikan pesan kepada pihak terkait agar kontraktor segera melunasi hutang dan mengembalikan uang pribadinya. “Itu uang saya, bukan uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, praktik pengambilan material batu sungai tanpa izin bukan perkara sepele.

Tindakan tersebut masuk kategori penambangan ilegal dan pencurian, yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Pengambilan material galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, jika material diambil tanpa izin pemilik lahan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Tak hanya pelaku pengambilan, pihak yang menerima atau menggunakan material ilegal dalam proyek konstruksi pun dapat dikenai sanksi pidana.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Benuang Galing BPBD Kepahiang hutang warga infrastruktur daerah material ilegal penambangan liar proyek rekonstruksi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

4 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

5 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

5 hari ago