“Awalnya mereka minta tolong, minta tinggal di rumah saya. Kami sepakat sewa Rp500 ribu per bulan selama lima bulan,” ujar Purnadi.
Ia mengaku tak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga berbagai fasilitas lain seperti kulkas, kompor listrik, penerangan, hingga peralatan kebun yang ikut digunakan selama proyek berlangsung.
Tak berhenti di situ, Purnadi juga mengungkapkan adanya penggunaan bambu miliknya untuk perancah sebanyak 25 batang, hutang di warung milik mertuanya yang mencapai sekitar Rp5 juta, serta uang pribadi sebesar Rp4 juta yang dipinjam kontraktor dan hingga kini belum dikembalikan.
“Sekarang mereka pergi tanpa kabar, tidak ada tanggung jawab sama sekali,” keluhnya.
BACA JUGA: Dua Kematian Beruntun di Kepahiang, Polisi Pastikan Bukan Kriminal
Yang lebih memprihatinkan, Purnadi menyebut kontraktor dan pekerja mengambil batu sungai di sekitar lokasi proyek tanpa izin dan tanpa membeli.
“Kurang lebih 60 kubik batu sungai mereka pakai, tidak bayar sepeser pun,” katanya. Ia pun meminta media menyampaikan pesan kepada pihak terkait agar kontraktor segera melunasi hutang dan mengembalikan uang pribadinya. “Itu uang saya, bukan uang negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, praktik pengambilan material batu sungai tanpa izin bukan perkara sepele.
Tindakan tersebut masuk kategori penambangan ilegal dan pencurian, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Pengambilan material galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika material diambil tanpa izin pemilik lahan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang
Tak hanya pelaku pengambilan, pihak yang menerima atau menggunakan material ilegal dalam proyek konstruksi pun dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih jauh lagi, pengambilan batu sungai secara liar berpotensi merusak ekosistem dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Proyek infrastruktur yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari bencana justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan bila dikelola tanpa pengawasan ketat. (*/red/drl)






