Lebih jauh lagi, pengambilan batu sungai secara liar berpotensi merusak ekosistem dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Proyek infrastruktur yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari bencana justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan bila dikelola tanpa pengawasan ketat. (*/red/drl)
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…